Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menggeledah tiga kantor dinas di Sumatera Utara untuk mencari dokumen suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus suap tersebut terkait dengan dibatalkannya surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kasus korupsi dana bantuan sosial di daerah setempat.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Bina Marga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (13/8).
Sementara itu, Rabu (12/8), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kantor gubernur, dan pendopo gubernur. Penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menguatkan dugaan suap tersebut.
(Baca juga: Gubernur Gatot Minta Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos)
Penyidikan kasus dugaan suap berawal dari adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutus berdasarkan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Dalam operasi, KPK mencokok M Yagahri Bastara alias Geri. Geri merupakan anak buah pengacara kondang yang direkrut Fuad, OC Kaligis.
Saat ditangkap, Geri diduga tengah bertransaksi suap kepada tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta satu panitera Syamsir Yusfan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.
(Baca: Sebanyak Rp 50 Miliar Dana Bansos Sumut Raib Selama 2011-2013)
Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Gugatan tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Anak buah Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi.
Dalam kasus ini, lima orang yang dicokok KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul mereka, pengacra OC Kaligis serta Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Gatot dan Evy disebut sebagai dalang suap.
(sip)