Kejagung Panggil Ulang Gubernur Gatot untuk Perkara Bansos

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 12:18 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hari ini meminta pemeriksaan sebagai saksi ditunda karena masing ingin kasus bansos dilimpahkan Kejagung ke KPK.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan, Rabu (22/7/2015). (Detik.com/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Bansos Kejagung Panggil Ulang Gubernur Gatot

Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot yang sedianya dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi, meminta penundaan.

Kepala Satgasus Bansos Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan untuk pemeriksaan pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya saksi belum siap. kami akan panggil ulang lagi," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8). (Baca juga: Sebanyak Rp 50 Miliar Dana Bansos Sumut Raib Selama 2011-2013)

Meski hari ini minta penundaan, Victor tak menilai ada upaya mengalangi penyidikan oleh Gatot. Meski demikian, Gatot menurutnya tak berhak untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan meminta pelimpahan berkas kasus bansos ke KPK.

Soal pelimpahan perkara, Victor mengatakan itu adalah kewenangan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menyidik kasus tersebut.

SIMAK FOKUS: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot

Meski sudah berencana memanggil dan memeriksa Gatot, Victor belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan dalam panggilan kedua nanti.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gatot melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, meminta penyidik Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Alasannya, Gatot masih berkeras meminta komisi antirasuah yang menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Baca juga: 

"Demi menghindari conflict of interest dan efisiensi pemeriksaan, perlu kerja sama yang jelas dalam menuntaskan kasus bansos (bantuan sosial)," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

Razman pun mengklaim telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut, Razman juga meminta penundaan hingga Selasa pekan depan, tanggal 18 Agustus 2015.

Sedianya, Gatot diperiksa sebagai saksi lantaran posisinya sebagai kepala daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut, 2011 hingga 2013 silam, Kamis (13/8), di Gedung KPK, Jakarta. Sebagai kepala daerah, ia diduga mengetahui rencana dan aliran dana bansos di Sumut kala itu. (Baca juga: Gubernur Gatot Minta Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos)

Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kejagung juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER