Dua Guru JIS Bebas dari Penjara Setelah Divonis Tak Bersalah

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 12:33 WIB
Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis 10 tahun penjara.
Ferdinant Tjiong menunggu sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua guru Jakarta International School di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong merupakan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah. Ini suratnya, tanda tangannya asli dari Pengadilan Tinggi. Sekarang tim lawyer saya lagi ke Kejari untuk urus surat-suratnya. Nanti setelah salat jumat kita akan ke LP Cipinang," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa, di PN Jakarta Selatan,Jumat (14/8).

Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun kepada kedua mantan guru JIS ini karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neil dan Ferdinant Tjiong dilaporkan oleh orang tua murid sekolah ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2014 dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya merupakan rekayasa karena tidak ada bukti dan pembuktian yang lemah.

"Keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan amburadul, masa Dubes Inggris datang melihat warganya dianggap bukti petunjuk. Salah satu dokter di Rumah Sakit Pondok Indah tempat korban melakukan visum mengaku korban tidak mengalami pelecehan seksual. Saat datang ke IGD juga cuma diperiksa satu jam, mana ada alat anuskopi di IGD. Di Singapura untuk anuskopi harus dilakukan bius total. Ketika dilakukan visum di RS di Singapura, Ibu Dewi bersyukur lewat Whatsapp setelah tahu anaknya bebas dari sodomi," katanya.

Hotman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan beberapa orang ke Mabes Polri terkait rekayasa tersebut. “Tiga dokter dari RS Pondok Indah saat ini sedang diselidiki," ujar Hotman.

Berdasarkan surat laporan nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim tanggal 15 April 2015 atas nama Fransisca Lindia Warastuti tertulis enam nama yang dilaporkan, dua nama merupakan orang tua korban DR dan TR.

Istri terdakwa Sisca Tjiong menyambut baik putusan hakim pengadilan tinggi yang membebaskan suaminya. Meskipun putusan tersebut dianggap terlalu lama.

"Akhirnya doa kami terkabul, waktu tahun setengah itu merupakan waktu yang lama untuk mendapatkan keadilan. Sejak awal saya yakin suami saya tidak bersalah," kata Sisca, sambil memegang kedua anaknya.

Sebelumnya, sekolah yang sekarang bernama Jakarta Intercultural School itu memenangi gugatan pencemaran nama baik yang diajukan DR, ibu AL, anak yang disebut seolah-olah korban sodomi, salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura.

Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.

Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar Sin$230 ribu atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar Sin$ 130 ribu. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar Sin$ 100 ribu, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER