Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan di Jakarta Intercultural School (JIS) akhirnya mendapat putusan hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memvonis Neil Bantleman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Bantleman yang berasal dari Kanada juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan di PN Jaksel hari ini, Kamis (2/4).
Menanggapi itu, duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Blake langsung memberikan pernyataan. Dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Blake mengaku sangat kecewa dengan putusan itu. Menurutnya, kasus itu masih kurang bukti-bukti kredibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak pertanyaan serius yang muncul dalam kasus ini terkaut dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru," kata Blake dalam pernyataan tertulisnya. Pihaknya berharap proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.
Sebagai duta besar AS, Blake mengaku mengikuti kasus JIS secara saksama. "Kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif. Kami harap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada dipertimbangkan," Blake melanjutkan.
Menurutnya, bukan hanya Amerika saja yang menyorot kasus JIS, karena salah satu warga negaranya tersangkut. Mata seluruh dunia juga tertuju pada kasus itu. Maka, kata Blake, hasil kasus JIS akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri.
"Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut mencerminkan aturan hukum di Indonesia."
Bukan hanya Blake, kuasa hukum Bantleman juga tidak puas terhadap vonis hakim. Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai, kasus itu sarat rekayasa. Salah satunya, ada perubahan Berita Acara Pemeriksaan dalam bukti yang dibacakan.
Bantleman tidak bersalah sendiri dari laporan orang tua murid JIS ke Polda Metro Jaya Maret tahun lalu. Koleganya, Ferdinant Tjiong juga dituntut Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP. Hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rsa/rsa)