"Aku akan tunjukkan bahwa telah terjadi permainan hukum," ujar Hotman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan BAP dilakukan korban karena pihak JIS menolak berdamai dengan membayar denda senilai US$ 13,5 juta. "Setelah US$ 13,5 juta ditolak, dua minggu kemudian (korban) mengaku," ujar Hotman.
Hotman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi putusan majelis hakim. Berdasar persetujuan Neil, Hotman mengaku akan mengajukan banding. "Kami akan terus bertaruh hingga kebenaran terungkap," ujar Neil usai persidangan.
Sebelumnya Neil divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai warga negara Kanada ini terbukti melakukan kekerasan seksual. Apa yang dilakukan Neil dinilai hakim juga mempermalukan dunia pendidikan.
Vonis Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu. (Baca juga: Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara) (sur)