Pengacara Sebut Vonis untuk Kasus JIS Penuh Rekayasa

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 20:39 WIB
Kuasa hukum terdakwa Neil Bantlemen ini menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Neil Bentleman ditemani penerjemah saat menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong merupakan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum guru Jakarta Intercultural School Neil Bantlemen, Hotman Paris Hutapea menilai putusan vonis majelis hakim di sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sarat rekayasa.

"Aku akan tunjukkan bahwa telah terjadi permainan hukum," ujar Hotman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Menurut Hotman, ada perubahan Berita Acara Pemeriksaan dalam bukti yang dibacakan majelis hakim saat vonis. BAP tersebut diketahui berisi keterangan saksi korban pada 5 Mei 2014 saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman kemudian menunjukkan kepada awak media bukti BAP di mana terdapat kalimat kesaksian korban DA, berikut tandatangan orang tuanya. Korban DA menurutnya mengaku tidak pernah mengalami kekerasan seksual.

Perubahan BAP dilakukan korban karena pihak JIS menolak berdamai dengan membayar denda senilai US$ 13,5 juta. "Setelah US$ 13,5 juta ditolak, dua minggu kemudian (korban) mengaku," ujar Hotman.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan korban memberikan keterangan yang konsisten mengenai perkara tindak pidana kekerasan seksual sehingga kesaksiannya dapat dipercaya. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang ada dalam bukti BAP dari pihak Neil.

Hotman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi putusan majelis hakim. Berdasar persetujuan Neil, Hotman mengaku akan mengajukan banding. "Kami akan terus bertaruh hingga kebenaran terungkap," ujar Neil usai persidangan.

Sebelumnya Neil divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai warga negara Kanada ini terbukti melakukan kekerasan seksual. Apa yang dilakukan Neil dinilai hakim juga mempermalukan dunia pendidikan.

Vonis Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu. (Baca juga: Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER