Ferdinant dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual pada tiga orang murid JIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinant kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan untuk banding.
Usai hakim menutup sidang, Ferdinant kemudian berdiri dan menghampiri keluarga serta kerabat yang kompak berpakaian putih. Mereka, mayoritas berasal dari para staf dan pengajar JIS memberi dukungan moril kepada Ferdinant.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan keputusan pengadilan terhadap Neil dan Ferdi. Kami tidak dapat memahami bagaimana keputusan tersebut dapat dibuat ketika tuduhan kasus ini sangat lemah dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," ujar Kepala Sekolah JIS Tim Carr. (Baca juga: Pengacara Sebut Vonis untuk Kasus JIS Penuh Rekayasa)
Sidang putusan terhadap Ferdinant atas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual dimulai pukul 18.40 WIB dan ditutup pukul 20.28 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Nur Aslam Bustaman selaku hakim ketua, Jubri Nasution dan Ahmad Rifai selaku hakim anggota.
Sebelumnya, rekan Ferdinant yang juga guru di JIS Neil Bentleman juga divonis sama berat oleh hakim. Majelis hakim menilai warga negara Kanada ini terbukti melakukan kekerasan seksual. Apa yang dilakukan Neil dinilai hakim juga mempermalukan dunia pendidikan.
Vonis Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu. (Baca juga: Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara) (sur)