Jakarta, CNN Indonesia -- Sama seperti koleganya di Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bentleman, guru JIS Ferdinant Tjiong juga divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus kekerasan seksual ini juga dihukum denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Ferdinant dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual pada tiga orang murid JIS.
"Menghukum Ferdinant Michelle alias Ferdinant Tjong dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai putusan dibacakan, hakim Nur memberikan kesempatan kepada Ferdinant untuk memutus apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lain.
Ferdinant kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan untuk banding.
Keputusan banding ini sontak didukung oleh puluhan pendukung Ferdinant yang berada di ruang sidang. Mereka bertepuk tangan riuh, bahkan ada yang berdiri usai mendengar keputusan tersebut.
Usai hakim menutup sidang, Ferdinant kemudian berdiri dan menghampiri keluarga serta kerabat yang kompak berpakaian putih. Mereka, mayoritas berasal dari para staf dan pengajar JIS memberi dukungan moril kepada Ferdinant.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan keputusan pengadilan terhadap Neil dan Ferdi. Kami tidak dapat memahami bagaimana keputusan tersebut dapat dibuat ketika tuduhan kasus ini sangat lemah dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," ujar Kepala Sekolah JIS Tim Carr. (Baca juga:
Pengacara Sebut Vonis untuk Kasus JIS Penuh Rekayasa)
Sidang putusan terhadap Ferdinant atas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual dimulai pukul 18.40 WIB dan ditutup pukul 20.28 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Nur Aslam Bustaman selaku hakim ketua, Jubri Nasution dan Ahmad Rifai selaku hakim anggota.
Sebelumnya, rekan Ferdinant yang juga guru di JIS Neil Bentleman juga divonis sama berat oleh hakim. Majelis hakim menilai warga negara Kanada ini terbukti melakukan kekerasan seksual. Apa yang dilakukan Neil dinilai hakim juga mempermalukan dunia pendidikan.
Vonis Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu.
(Baca juga: Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara) (sur)