Menteri Yasonna Soroti Nasib Pejabat Daerah Gagal Pilkada

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 13:54 WIB
Masa jabatan kepala daerah di wilayah-wilayah tertentu sudah dan akan habis, tapi penyelenggaraan pilkada di 4 daerah mesti tertunda. Pemerintah mencari solusi.
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyoroti nasib empat daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya lantaran hanya diisi oleh pasangan calon tunggal. Menurut dia, pemerintah harus turun tangan mencari jalan keluar untuk menyiasati masa jabatan pejabat daerah yang akan berakhir di empat wilayah tersebut.

Dalam hal ini, kata Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu turut andil melibatkan diri dalam merumuskan solusi. Hal itu diperlukan untuk menyiasati kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya akan atau sudah habis.

"Harus ada solusinya. Perlu ada aturan pelaksana tugas kepala daerah setidaknya dua-tiga tahun. Nanti kami akan bicarakan dengan Mendagri," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Pemilihan Umum telah mengambil keputusan untuk menerapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 terhadap empat daerah yang hanya memiliki sepasang calon tunggal. Pelaksanaan pilkada di empat daerah itu ditunda hingga masa penyelenggaraan pilkada gelombang dua tahun 2017.

Yasonna menganggap pemerintah belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menyiasati nasib empat daerah yang gagal pilkada tahun ini. Dia menganggap Perppu tak urgen dan tak perlu menjadi prioritas.

"Belum genting sekali (untuk menerbitkan Perppu). Nyatanya (tahap pilkada) di daerah-daerah berjalan seperti biasa, menjalani tahap verifikasi," ujar Yasonna.

Semula ada tujuh daerah yang bermasalah lantaran hanya diisi sepasang calon tunggal ketika tenggat pendaftaran pilkada habis. Selanjutnya setelah KPU melakukan dua kali masa perpanjangan pendaftaran, tiga daerah akhirnya lolos persyaratan batas minimum peserta, yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya di Jawa Timur, serta Kota Samarinda di Kalimantan Timur.

Sementara sisa empat daerah yang masih diisi sepasang calon kepala daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER