Bawaslu Temukan Calon Petahana Langgar Aturan Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 15:29 WIB
Pelanggaran tersebut termasuk mendapatkan dukungan dari PNS dan menggunakan dana APBD untuk kampanye foto atau iklan di media.
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan) dan bakal calon Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (kanan) didampingi Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifuddin Zuhri (ketiga kanan) menandatangani berkas pendaftaran di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7). Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang merupakan petahana usungan PDIP tersebut secara resmi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya pada Desember 2015 mendatang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima banyak laporan terkait pelanggaran calon petahana jelang Pilkada serentak 2015 ini. Pelanggaran tersebut berupa dukungan dari PNS dan kampanye foto atau iklan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam rapat koordinasi bersama pihak Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi juga turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, ada beberapa modus keterlibatan PNS bersama petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2015," kata Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).

Nasrullah mengatakan PNS tersebut menemani calon petahana dalam proses pendaftaran pertahana ke KPU setempat.

Hal tersebut bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tanggal 22 Juli 2015.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada.

Surat edaran itu juga menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Selain pelanggaran PNS, Bawaslu juga menemukan modus pelanggaran lain di daerah seperti adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kampanye.

Pelanggaran itu ditemukan dengan adanya foto petahana di baliho atau iklan di media untuk mengucapkan Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Namun, pemasangan foto dan iklan diduga memakai dana APBD.

"Tanpa ada foto sekalipun, maksud ucapan selamat 70 tahun kemerdekaan tetap tersampaikan, kan?" Ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Nasrullah, yang menjadi masalah adalah pemanfaatan program atau kegiatan pemerintah namun dengan maksud kampanye bagi petahana.

Oleh sebab itu, Nasrullah mengatakan Bawaslu melakukan kerja sama bersama kementerian terkait yakni KemenPAN RB dan Kemendagri. Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan karena terbatasnya perangkat dan jalan bagi Bawaslu untuk menelusuri dan menindak hal ini.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Permana mengatakan birokrasi sangat rentan dimanfaatkan terutama oleh daerah-daerah yang memiliki calon petahana. Kondisi tersebut karena calon petahana memiliki jaringan dan berkesempatan melakukan politisasi terhadap birokrasi dan aparatur sipil negara.

"Ada potensi besar memanfaatkan birokrasi untuk memenangkan mereka (calon petahana)," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/8).

Wahyu mengamati modus yang umum dijumpai yakni memanfaatkan jaringan kepala desa untuk mengarahkan ke calon tertentu. Kedua, memanfaatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mobilisasi. Terakhir, pemanfaatan aset-aset pemerintah baik yang bergerak atau tidak serta penggunaan anggaran untuk kepentingan calon petahana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER