1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Tim antara lain akan membahas rekomendasi untuk memasukkan unsur syariah dalam program PBJS Kesehatan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani yang ikut dalam pertemuan tersebut, ke depannya BPJS dapat terbagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. (agk)