MUI Tegaskan Tak Ada Kata 'Haram' BPJS Kesehatan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 08:25 WIB
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tak ada kosa kata “haram.”
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Komisioner OJK Firdaus Djaelani, dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan telah mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tak sesuai syariah.

Dalam pertemuan antara sejumlah institusi di atas yang digelar di Jakarta, Selasa (4/8), tiga butir kesepakatan diperoleh, yakni:

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram.”

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.

Terkait butir pertama dan ketiga kesepakatan tersebut, sebuah tim yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga akan dibentuk untuk menindaklanjuti rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Tim antara lain akan membahas rekomendasi untuk memasukkan unsur syariah dalam program PBJS Kesehatan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani yang ikut dalam pertemuan tersebut, ke depannya BPJS dapat terbagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER