Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman mengatakan sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kasus penyelewengan peruntukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke kepolisian. Arie mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi Bank DKI sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau bicara soal ranah perbankan itu tanya ke Bank DKI. Saya tidak mengerti persis kejahatan perbankan termasuk kategori seperti apa. Pertimbangan melanggar ada di Bank DKI," kata Arie saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (14/8).
(Lihat Juga: Kartu Jakarta Pintar Sudah Tak Bisa Ditarik Tunai)Arie mengatakan jika pihak Bank DKI menyebutkan adanya modus kejahatan perbankan dalam kasus penyelewengan KJP tersebut, pihak Dinas Pendidikan DKI bersedia melaporkannya atas rekomendasi dari Bank DKI tersebut.
(Baca Juga: Dinas Pendidikan Jakarta Bentuk Tim Tangkal Penyelewengan KJP)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Dinas Pendidikan bersama Bank DKI sudah menemukan adanya 20 penggunaan KJP yang dinilai menyalahi aturan. Setelah dilakukan pemeriksaan atas 20 orang tersebut, 19 orang terbukti bersalah dan satu lainnya tidak bersalah.
Mayoritas mereka yang bersalah melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar. Padahal, seharusnya tarik tunai hanya bisa dilakukan satu minggu sekali dengan nilai Rp 50 ribu.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan tindak lanjut penyelewengan KJP ada di tangan Dinas Pendidikan. Sementara itu, belum ada kemungkinan penyeleweng KJP yang dilaporkan ke polisi.
"Saya melihatnya orang yang membelanjakan dengan baik itu lebih banyak, 97,5 persen sudah sesuai dengan peruntukkan. Hanya ada 1-2 orang, itu ya oknum," ujar Kresno.
Namun, hingga saat ini 19 orang yang terbukti menyelewengkan KJP sudah mendapatkan ganjaran. Dinas Pendidikan sudah menghentikan dana KJP. "Yang 19 orang itu sudah disetop KJP-nya," kata Arie.
(utd)