Mulai Kamis (13/8) ini, KJP tidak bisa lagi digunakan untuk menarik uang tunai sepeser pun. Padahal, tadinya KJP masih bisa digunakan untuk menarik uang tunai Rp 50 ribu per minggu. (Lihat Juga: Gubernur Ahok Berharap Tahun Depan KJP Tidak Bisa Tarik Tunai)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai Rabu (12/8) malam, pemilik KJP sudah tidak bisa menarik uang tunai lagi dari ATM. Untuk mempermudah pemilik KJP berbelanja, Pemprov DKI bersama Bank DKI pun tengah berupaya memperbanyak mesin electronic data capture (EDC) di berbagai tempat penjualan kebutuhan sekolah. (Baca Juga: Beda Rencana dan Realita Kartu Pintar Ahok)
Sedangkan jika ingin membayar iuran sekolah, Pemprov dan Bank DKI sudah menyiapkan formulir yang bisa diisi oleh pemegang KJP. Mereka tidak perlu membayar secara tunai lagi.
Begitu juga ketika ingin berbelanja di koperasi sekolah. Pengguna KJP hanya perlu mengisi formulir dengan daftar kebutuhan sekolah yang ingin dibelinya. Lalu, pemilik koperasi atau toko tersebut akan menuliskan nominal biayanya dan nomor rekening pemilik KJP.
Kemudian formulir itu diajukan ke Bank DKI dan bank pun akan langsung memotong saldo di rekening pengguna KJP dan mentransfernya ke pemilik koperasi atau toko sesuai nominal yang tertera.
"Nanti uangnya pindah ke rekening yang menjual. Jadi itu caranya," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengatakan tahun 2016 nanti Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak lagi bisa digunakan untuk tarik tunai. Hal ini dilakukan guna mencegah penyelewengan seperti yang terjadi baru-baru ini.
"Ke depan kita tidak bisa menarik uang kontan satu sen pun lagi, jadi EDC (electronic data center) harus diperbanyak," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/8). (utd)