Pengadilan Belum Tetapkan Tanggal Sidang Tipikor OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 15:13 WIB
Kepala humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi Akhirno mengatakan saat ini berkas penuntutan juga belum dilimpahkan.
Tersangka kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07). (DetikFoto/ Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi Akhirno menegaskan pihaknya belum menetapkan tanggal sidang untuk tersangka suap hakim OC Kaligis.

"Sampai sekarang informasinya belum ada tanggal sidang," ujar Sutiyo ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Jumat (14/8).

Sutiyo juga menegaskan pihak KPK belum melimpahkan berkas penuntutan OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Berkas juga belum dilimpahkan," ucapnya. (Lihat Juga: OC Kaligis Siap Bongkar Semua di Pengadilan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan berkas penyidikan OC Kaligis telah lengkap. Penyidik pun melimpahkannya ke tahap penuntutan, pada Selasa (11/8). Dalam waktu 14 hari maka OC Kaligis bakal disidang. (Baca Juga: Kuasa Hukum Minta OC Kaligis Dibawa ke RSPAD)

Ketika dihubungi secara terpisah, pihak OC Kaligis juga mengklaim telah menerima penetapan pengadilan untuk sidang. "Benar tanggal 20 Agustus Pak OC Kaligis disidang," ujar pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (14/8).

Johnson juga memastikan pihaknya akan menghadiri sidang perdana kliennya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang yang dimaksud merupakan sidang tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada OC Kaligis. Sementara sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK bakal digelar 18 Agustus 2015 mendatang.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis meruapakan kuasa hukum yang menangani perkara gugatan surat penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho, atas Kejaksaan Tinggi setempat.

Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri.

Ketiga hakim dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER