OC Kaligis Siap Bongkar Semua di Pengadilan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 07:03 WIB
Humprey Djemat meyakini OC Kaligis mengetahui semua pihak-pihak yang turut terlibat dalam dugaan suap hakim PTUN Medan.
Pengacara senior OC Kaligis saat tiba di Gedung Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/07/2015). OC Kaligis dijemput paksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap Hakim PTUN Medan. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim hukum tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan kliennya itu siap untuk buka-bukaan terkait kasusnya di pengadilan. Humprey menyebutkan tim hukum OC Kaligis menerima informasi berkas penyidikan telah rampung dan akan diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.

Menurut Humprey buka-bukaan itu akan dilakukan OC Kaligis karena selama ini merasa selalu didiskriminasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berharap para majelis hakim pengadilan dapat berlaku jujur dan adil. (Baca: OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan)

"Sejak awal kan sudah bilang ia (OC Kaligis) akan buka semua di pengadilan," ucap Humprey di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humprey meyakini pengacara senior yang kini menjadi kliennya itu mengetahui semua pihak-pihak yang turut terlibat dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail kasus ini. Sebab, ujar Humprey, OC Kaligis belum banyak bercerita kepadanya mengenai materi perkara.

"Baru berkutat soal prosedur saja," ucapnya.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kelima orang ditangkap saat operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera Syamsir Yusfan, dan anak buah OC Kaligis yaitu Yaqari Bhastara alias Gerry. (Baca: Jadi Tersangka Suap Bansos, 3 Hakim PTUN Medan Ditahan KPK)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Selasa (14/7). Selang dua pekan, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. (Baca: Tifatul: Gubernur Gatot Terlepeset, Seluruh PKS Kena)

Gatot dan Evy disangka menyuap hakim PTUN Medan dan panitera. Pengacara mereka sebagai penyetor duit suap. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan Gatot di PTUN.

KPK termasuk mengambil gerak cepat dalam merampungkan berkas penyidikan OC Kaligis. Diketahui, berkas penyidikan para tersangka lainnya belum rampung bahkan masih didalami. Cepat rampungnya berkas perkara OC Kaligis itu dipertanyakan para kuasa hukum OC Kaligis.

Hal tersebut dikarenakan OC Kaligis selama ini tidak pernah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. OC Kaligis pun tak pernah menandatangani berkas pemeriksaan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER