Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis heran berkas perkara kliennya selesai lebih dulu dibandingkan tersangka lain. Padahal OC Kaligis menjadi tersangka belakangan setelah lima orang tersangka yang ditangkap dalam opersi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada lima sprindik (surat perintah penyidikan), penggeledahan juga masih dilakukan sampai semalam. Banyak yang akan dipertanyakan," kata kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Kuasa hukum Kaligis yang lain Humprey Djemat juga mempertanyakan cepatnya berkas perkara kliennya selesai. Padahal selama ini Kaligis tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun tiba-tiba berkas dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang OTT saja belum diajukan bahkan belum lengkap. Kenapa Pak OC yang duluan?" ujar Humprey.
SIMAK FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap
Oleh sebab itu, ia mengatakan OC Kaligis belum tentu akan menandatangani berkas-berkas tersebut. Ia pun belum dapat memastikan apakah OC Kaligis akan datang ke KPK untuk pelimpahan berkas tersebut. Kendati demikian, Humprey mengatakan pelimpahan berkas dapat dilakukan di Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan.
Pelimpahan dan penandatanganan berkas bisa dilakukan di rutan karena pertimbangan kesehatan tersangka. Saat ini kondisi kesehatan pengacara kawakan itu labil. Karena Humprey berharap KPK punya solusi untuk masalah ini.
"Kalau dia sehat untuk sidang, tak masalah. Tapi kalau dia tidak sehat, bagaimana?" katanya.
Kaligis jadi tersangka kasus suap setelah sebelumnya KPK menetapkan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara anak buah Kaligis jadi tersangka. Kelimanya ditangkap dalam OTT KPK.
Selain Kaligis, KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan isterinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus yang sama.
(sur)