Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis bakal menjalani sidang perdana gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8). Materi gugatan yang disiapkan tim pengacara Kaligis berisi empat poin penting, termasuk penangkapan dan isolasi selama sepekan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis tak terima lantaran KPK menyeretnya dalam kasus tersebut. "Sidang jam 10.00 WIB. Materi gugatan adalah tidak sahnya penetapan tesangka, penangkapan, penahanan, dan isolasi selama satu minggu," kata pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, ketika dihubungi CNN Indonesia.
Menurut Alamsyah, KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap OC Kaligis. OC Kaligis tak terima lantaran prosedur jangka waktu pemanggilan untuk pemeriksaan perdana tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya Kaligis diperiksa pada tanggal 13 Juli, pukul 10.00 WIB. Namun surat tersebut diklaim bari diterima pukul 11.00 WIB. Penjadwalan ulang dilakukan. Kaligis diperiksa keesokan harinya sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
Pengacara senior itu lagi-lagi tak terima. Proses tersebut dia anggap sebagai penangkapan tak berdasar hukum. Ketika ditahan, Kaligis juga mengklaim sama sekali tidak diizinkan menjalin komunikasi selama tujuh hari sejak dia menyandang rompi oranye 'Tahanan KPK'. Dia menganggap KPK telah melanggar aturan KUHAP.
KPK menanggapi santai upaya praperadilan yang ditempuh Kaligis. Lembaga antirasuah menyatakan setiap tersangka berhak mengajukan upaya hukum apapun dan mereka siap menghadapi.
"Untuk OC Kaligis tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum. Prosedur administrasi juga sudah lengkap seperti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap), dan lainnya," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika diwawancara CNN Indonesia, di Jakarta.
Nama ayah artis Velove Vexia ini santer disebut terkait dalam kasus suap hakim. Dia berperan sebagai kuasa hukum Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis. Fuad adalah anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istri keduanya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
(rdk)