Kuasa Hukum Minta OC Kaligis Dibawa ke RSPAD

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 18:09 WIB
Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan kliennya mengidap penyakit komplikasi termasuk gula, darah tinggi dan pembuluh darah di otak.
Tersangka kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07) (DetikFoto/ Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis, Johnson Panjaitan, mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi apabila tidak mementingkan kesehatan kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan persidangan.

Johnson mengatakan OC Kaligis saat ini mengidap penyakit komplikasi, termasuk gula, darah tinggi (hipertensi) dan pembuluh darah di otak. Ia mengatakan, komplikasi tersebut sudah sejak lama diidap pengacara senior tersebut. (Lihat Juga: Materi Gugatan OC Kaligis ke KPK Berisi Empat Poin Penting)

Ancaman tersebut disampaikan Johnson untuk menghindari terjadinya hal-hal buruk saat OC Kaligis menjalani persidangan. Iapun tetap meminta kepada pimpinan KPK agar OC Kaligis dapat melakukan pemeriksaan di RSPAD. (Lihat Juga: Enggan Kooperatif, OC Kaligis Tantang Terus KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti dia stroke atau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab. Kami tidak mau karena sudah tahu dari awal," kata Johnson di Gedung KPK, Selasa (11/8).

Johnson mengatakan OC Kaligis berkeras meminta diperiksa di RSPAD karena dokter di sana sudah mengetahui titik penyakit kliennya. Dalam tiga hingga empat hari ke depan pihak rumah sakit dapat mengambil tindakan. Sehingga, kata Johnson, kliennya dapat mengikuti persidangan dengan baik.

Kendati demikian, ia mengatakan pelimpahan berkas penyidikan ini telah sesuai dengan yang diharapkan OC Kaligis. Sejak awal kliennya OC Kaligis berkeras agar proses hukum dapat dipercepat menuju pengadilan. Dirinya pun tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Para kuasa hukumnya mengatakan sikap tersebut diambil karena merasa didiskriminasikan KPK. Oleh sebab itu, Johnson mengatakan OC Kaligis siap untuk membongkar semua dalam persidangan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengkonfirmasi telah rampungnya berkas penyidikan OC Kaligis dan dalam kurung waktu maksimal 14 hari akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER