Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa klien mereka selama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka KPK terhadap Kaligis.
Humphrey Djemat, ketua tim kuasa hukum Kaligis menuturkan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan tersebut ke kantor komisi antikorupsi dengan tembusan ke hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kliennya, Suprapto.
"Kami akan mengirim surat setelah persidangan ini agar mereka tidak memeriksa OCK. KPK harus menghormari persidangan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8). (Baca juga:
Enggan Kooperatif, OC Kaligis Tantang Terus KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Suprapto menunda sidang praperadilan Kaligis hingga Selasa pekan depan, Humphrey mendorong KPK untuk mengikuti tahapan sidang agar ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Senin, kuasa hukum KPK tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang dimohonkan Kaligis. Dalam persidangan Suprapto menuturkan, KPK meminta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan alat bukti dan beberapa surat administrasi.
Pada sidang praperadilan kemarin, Kaligis yang kini ditahan di rumah tahanan Guntur tak tampak hadir. Ia diwakili sejumlah advokat dari Asosiasi Advokat Indonesia.
Humphrey menyatakan, setidaknya telah ada 100 advokat dari perkumpulan advokat itu yang bersedia menjadi kuasa hukum Kaligis. Ia berkata, banyaknya jumlah advokat yang berada di belakang Kaligis disebabkan status bekas kuasa hukum mantan Presiden Soeharto itu sebagai pendiri AAI. (Baca juga:
Drama 'Penculikan' Versi OC Kaligis)
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (14/7) lalu. Pada hari itu juga, penyidik komisi antirasuah langsung menahannya.
KPK menduga Kaligis melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (Baca juga:
Rutan KPK Pengap, Istri Muda Gatot Minta Pindah)
(pit)