Dishub Jakarta Akui Sulit Berantas Angkutan Pelat Hitam

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2015 07:13 WIB
"Uber Taxi saja dari sekian banyak baru tertangkap lima. Itu pun dijebak. Mereka tidak terdeteksi, itulah hebatnya," kata Andri, Kadishub DKI.
Sopir angkutan umum (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 19 November 2014. Sejumlah angkutan umum telah menaikan tarif angkutan pasca kenaikan harga jual BBM meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kesulitan untuk memberantas angkutan pelat hitam di Jakarta. Beberapa yang berhasil ditangkap pun menurut Andri merupakan keberuntungan petugas di lapangan saja.

"Uber Taxi saja dari sekian banyak baru tertangkap lima. Itu pun dijebak. (Angkutan plat hitam) tidak terdeteksi, itulah hebatnya," kata Andri di Jakarta, Jumat (14/8).

Andri mengatakan sulit bagi petugas untuk mengetahui mana kendaraan pelat hitam yang merupakan angkutan, dan mana kendaraan pelat hitam yang merupakan kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sedang patroli, terus ada yang kena, itu namanya feeling (perasaan) polisi dan petugas. Kan tidak bisa setiap (kendaraan) plat hitam kami berhentikan. Tidak mungkin, kecuali ada yang kami curigai," ujar Andri.

Selain mengandalkan pengalaman pengamatan di lapangan, kadang angkutan pelat hitam yang tertangkap karena awalnya mereka melanggar aturan lalu lintas. Saat diberhentikan petugas, barulah diketahui kendaraan tersebut merupakan angkutan pelat hitam atau bukan.

"Kalau yang dalam satu kendaraan ketahuan tidak saling mengenal dan beda-besa tujuannya, nah itu baru omprengan (angkutan pelat hitam). Tapi kalau sudah kong-kalikong susah kenanya," kata Andri.

Jika angkutan pelat hitam tertangkap pun, pihak Dinas Perhubungan maupun kepolisian langsung menangkapnya karena mereka telah melanggar undang-undang.

"Karna kan ketentuannya angkutan masal itu, harus berbadan hukum. Kalau angkutan tidak berbadan hukum, ya kandangin (ditangkap). Sampai dia urus itu semua," ujarnya.

Keberadaan angkutan pelat hitam bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut, semua angkutan umum, termasuk travel, wajib memiliki izin usaha dan menggunakan plat kuning. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER