Dewan Transportasi Anggap Gojek Ilegal

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 21:45 WIB
Gojek dinilai dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut mengalihkan fokus usaha kepada penyediaan jasa angkutan barang pada masyarakat.
Pendiri dan CEO Gojek, Nadiem Makarim saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai perusahaan peranti lunak Gojek menjalankan bisnis dalam ranah transportasi publik secara ilegal selama ini.

Walaupun telah mengantongi izin, namun usaha yang disediakan Gojek dianggap ilegal karena melibatkan ojek yang tidak termasuk dalam salah satu sarana angkutan umum berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Menurut Wakil Ketua DTKJ Edi Nursalam, Gojek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut mengalihkan fokus usaha kepada penyediaan jasa angkutan barang kepada masyarakat. Usul tersebut disampaikan Edi karena penggunaan sepeda motor untuk jasa angkutan barang memang diperbolehkan, sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Silakan Gojek mungkin nanti dapat (fokus) ke usaha penyedia angkutan barang, karena sepeda motor tidak dilarang untuk digunakan sebagai angkutan barang umum di Indonesia," ujar Edi ketika ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (6/7).

Edi mengatakan sepeda motor sudah secara implisit dilarang penggunannya untuk angkutan umum di Indonesia. Dengan status Gojek sebagai perusahaan jasa aplikasi teknologi informasi, maka perubahan fokus jasa dipandang masih mungkin dilakukan ke depannya. (Baca: Kemenhub: Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum)

Dalam kesempatan yang sama, anggota DTKJ dari perwakilan akademisi Leksmono Suryo Putranto memberikan penilaian yang berbeda. Menurutnya, jika bersikeras tidak ingin mengubah fokus usahanya maka Gojek masih dapat bergerak di bidang angkutan umum. Namun, Suryo memandang sepeda motor tidak dapat selamanya digunakan sebagai salah satu kendaraan angkutan umum di Indonesia.

"Kalau untuk bridging (penghubung antarmoda transportasi) mungkin keberadaan Gojek tidak masalah. Tapi, harus ditekankan suatu saat ini (ojek) akan hilang keberadaannya. Gojek sudah sangat populer saat ini sehingga sulit untuk dihilangkan. Pasti banyak yang marah kalau dihilangkan," kata Suryo. (Baca: Transjakarta Gandeng GoJek Bikin Aplikasi Go Busway)

Sebelumnya, Gojek baru saja mengumumkan bahwa mereka telah meraih 1 juta order sampai saat ini. Namun, pihak Gojek tidak mengungkap detail pencapaian tersebut diraih sejak perusahaan berdiri pada 2011, atau sejak aplikasi Gojek diluncurkan pada Januari 2015. (Baca: Gojek Capai Prestasi 1 Juta Order)

"Kami dari team Gojek Indonesia ingin mengucapkan sejuta terima kasih karena Gojek telah melayani 1 juta order! Ini merupakan sebuah pencapaian yang sangat membanggakan dan semoga kami bisa terus meningkatkan layanan kami untuk kebutuhan para Gojekers," tulis pihak perusahaan pada halaman Facebook resminya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER