Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal telah mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait jual beli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Kamis kemarin tidak ada orang KPK yang ke kantor Pak Ahok," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8).
(Lihat Juga: DPRD DKI Jakarta dan Eksekutif Bahas Temuan BPK)Pernyataan Johan membantah klaim Ahok yang mengatakan komisi antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangani dirinya. Kamis (13/8), Ahok menjelaskan kepada awak media bahwa dua lembaga negara tersebut menyambangi kantornya untuk melakukan audit investigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik RS Sumber Waras bermula saat BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit seluas 3,7 hektar dapat merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp 191 miliar.
(Baca Juga: Ketemu BPK DKI Pertama Kali, Ahok Merasa Senang)Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, Ahok mengaku akan membatalkan pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Sebelumnya, Juru bicara BPK Yudi Ramdan mengatakan bahwa seluruh audit yang dilakukan oleh BPK terkait kegiatan keuangan Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan secara sistematis dan dengan prosedur yang sesuai. Termasuk pembelian tanah di kompleks Rumah Sakit Sumber Waras.
Yudi menyatakan, auditor BPK tidak menemukan kelayakan teknis yang benar di dalam pengadaan tersebut.
"Di dalam proses audit, kami minta kejelasan mereka soal pemilihan lokasi dan proses kelayakan teknisnya. Lalu di dalam pemeriksaan itu ada lima poin yang kami lihat dan memang kesimpulannya, proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta belum dilakukan secara maksimal," kata Yudi di Jakarta, Rabu (8/7).
(utd)