Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu lagi pasangan suami istri sebagai tersangka dalam perkara korupsi suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kali ini, komisi antirasuah menyangka Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin.
(Lihat Juga: KPK Usut Peran Bupati Musi Banyuasin dalam Suap RAPBD)Pahri merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Istrinya juga merupakan seorang politikus partai berlambang matahari. Selain itu, Luci juga menjabat sebagai Anggota DPPRD Sumatera Selatan.
(Lihat Juga: KPK Panggil DPRD Musi Banyuasin Ihwal Suap RAPBD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan atas nama tersangka PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty)," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Johan melanjutkan, keduanya bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, disangka menyuap anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
"Dua tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor," ujarnya.
Selanjutnya, komisi antirasuah akan memeriksa Pahri dan Luci dalam waktu dekat.
"Tentu akan dipanggil. Kalau penahanan, penyidik yang beri keputusan akan ditahan atau tidak," katanya.
Sementara itu, Johan memastikan tim penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Alhasil, tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menggelar rekonstruksi kasus pada Senin petang (10/8).
Rekonstruksi ini melibatkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyuapan. KPK juga memanggil Pahri untuk mengikuti rekonstruksi kejadian. Namun, Pahri enggan memenuhi panggilan.
Selain Pahri dan Luci, KPK telah menetapkan Syamsudin, Faisyar, Adam, dan Bambang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut berhasil dicokok tim komisi antirasuah pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).
Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar. Alasannya, diduga untuk memuluskan RAPBD dan LKPJ yang diajukan kepala daerah.
Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.
Dalam waktu dua hari ini, penyidik juga giat mencari dokumen terkait suap di di rumah, kantor, dan pendopo Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Kesehatan.
(utd)