KPK Panggil DPRD Musi Banyuasin Ihwal Suap RAPBD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 15:24 WIB
Suap itu untuk memuluskan RAPBD 2015 dan LKPJ 2014. Besarnya Rp 10 miliar.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu ketua, tiga wakil ketua, dan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) terkait suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 di kabupaten setempat. Mereka bakal bersaksi untuk tersangka kasus tersebut sekaligus Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei.

Merujuk jadwal pemeriksaan, keempatnya akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8). Dalam kasus tersebut, Syamsuddin bersama dengan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar disangka menyuap anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Total nilai suap melebihi Rp 10 miliar. Penyuapan digunakan untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015 dan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyidikan. "Ada kemungkinan tersangka baru sepanjang dalam proses pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti yang disimpulkan ada pihak lain terlibat," ujar Johan di Kantor KPK, Selasa (4/8).

Selain memeriksa anggota DPRD, penyidik juga akan memeriksa Faisyar dan Hendra Salim untuk bersaksi dalam perkara Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi lain seperti Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Sekretaris Daerah Muba, satu orang anggota DPRD, dua orang Kepala Dinas PU Binamarga dan Cipta Karya, serta satu orang Kepala Dinas Pendidikan.

Penyidik ingin menggali keterangan dari bupati dan saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Musi Banyuasin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk keempat orang tersangka.

Lebih jauh, penyidik lembaga antirasuah juga meriksa saksi lain seperti delapan orang anggota DPRD dan satu orang PNS dari Dinas PU Binamarga. Rencananya, pemeriksaan akan terus berlanjut sepekan ini.

Syamsuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER