"Masih dibahas (nama pengganti-nya) oleh presiden, jadi sementara akan masih dipegang oleh Pak Luhut," kata JK usai menghadiri perayaan hari raya ulang tahun Mahkamah Konstitusi di Istana Wapres, Jakarta, Sabtu (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIMAK FOKUS: Siapa Penguasa Staf Presiden?
Lembaga yang telah dibentuk oleh Presiden sejak Jokowi pada 31 Desember 2014, memiliki beberapa tanggung jawab, antara lain menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional hingga pengelolaan isu-isu strategis.
Lembaga yang berada langsung di bawah Presiden ini semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka lembaga itu berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015.
(sur)