Jakarta, CNN Indonesia -- Kebahagiaan terpancar dari sepasang bola mata Sahrudin, warga binaan Lapas Salemba. Pria asal Lampung yang dipidana dua tahun akibat kasus pencurian ini diberikan remisi lima bulan dan langsung bebas saat peringatan 70 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2015.
“Alhamdulillah saya dapat Remisi Dasawarsa dua bulan dan Remisi Umum selama tiga bulan,” ungkap Sahrudin yang seharusnya bebas pada 18 Oktober 2015, di Lapas Salemba, Senin (17/8).
Kegembiraan saat HUT ke-70 Kemerdekaan RI ini tidak hanya dirasakan oleh Sahrudin melainkan juga bagi 5.681 narapidana juga merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi bebas berlaku bagi mereka yang mendapat Remisi Dasawarsa (RD II) sebanyak 2.931 orang, dan bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 2.750 orang. Sementara itu yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD I) sebanyak 113.987 orang. Adapun yang mendapatkan Remisi Umum (RU I) sebanyak 75.805 orang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 Lapas/Rutan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang terdiri dari, narapidana berjumlah 118.405 orang dan tahanan berjumlah 54.652 orang.
Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari, Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan
justice collaborator, sebanyak 1.421 orang.
Sementara itu, narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang.
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini selain berdampak pengurangan kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi pengaruh budaya buruk kelebihan kapasitas, mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat.
Dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana sendiri adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir diberikan saat peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 2005.
(pit)