Menkumham Santai Tanggapi Penolakan Gugatan Pembebasan Polly

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 19:27 WIB
Yasonna Laoly menyebut, pembebasan bersyarat yang dia buat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lukisan bergambar aktifis Munir di kantor Kontras, Jakarta, Minggu, 30 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihariprijanto, mendapat komentar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai kementerian yang memberi kebebasan kepada Pollycarpus, Kemenkumham enggan menanggapi berlebihan.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, putusan yang dikeluarkan adalah sepenuhnya domain pengadilan. Dia hanya menekankan bahwa pembebasan bersyarat yang dikeluarkan telah sesuai ketentuan yang ada.

Yasonna merasa hakim PTUN berpikiran sama dengan dirinya. Masalah ketidakpuasan adalah hal yang wajar terjadi. "Kami sudah mengeluarkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menyebut, putusan Kemenkumham tidak di luar koridor hukum. Meski begitu, Yasonna tidak melarang para pelapor untuk menyatakan banding atas putusan PTUN tersebut karena merupakan hak hukum setiap orang.

PTUN menolak gugatan yang diajukan Imparsial kepada Kemenkumham atas pembebasan bersyarat Pollycarpus, Rabu (29/7).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ujang Abdullah dan dua hakim anggota, Indaryadi dan Teguh Satya Bhakti itu menyatakan gugatan yang diajukan Imparsial bukan terhadap pembebasan bersyarat.

Gugatan ditujukan untuk remisi yang diberikan kepada Pollycarpus melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham). Karenanya gugatan tersebut dinilai Majelis Hakim bukan termasuk dalam ranah PTUN.

"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat Imparsial kepada tergugat bukanlah pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang, Ketua Hakim dalam persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Gugatan ini diajukan Imparsial terhadap Menkumham dengan nomor perkara 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan dilayangkan karena Menkumham dianggap tidak mementingkan ketertiban, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat atas pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Padahal mantan Pilot PT Garuda Indonesia Tbk itu divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir belum tuntas. Istri Munir, Suciwati, meyakini ada dalang di balik kematian suaminya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER