Rerata Kematian Kecelakaan Pesawat Indonesia 25 Kali dari AS

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 10:59 WIB
KNKT menyatakan bahwa keselamatan penerbangan Indonesia mengalami kenaikan.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kecelakaan pesawat Trigana IL 257 jenis ATR 42-300 di sekitar Bandar Udara Oksibil, Papua, membuat pertanyaan besar kembali soal keamanan penerbangan Indonesia kembali muncul ke permukaan.

Mengutip dari CNN.com, berdasarkan Program Audit Pengawasan Keselamatan Universal (Universal Safety Oversight Audit Program/USOAP) oleh International Civil Aviation Organization's (ICAO), sejak 2010 penerbangan Indonesia berada di bawah rata-rata keselamatan penerbangan global.

Federasi Penerbangan Amerika Serikat (AS) malah menurunkan level Indonesia pada Kategori 2 dalam Penilaian Keselamatan Penerbangan Internasional. Sebuah negara yang penerbangannya berada dalam kategori dua berarti negara itu masih kekurangan peraturan yang memenuhi standar minimun internasional atau otoritas penerbangan sipil mengalami kekurangan pada satu atau lebih area, yakni keahlian teknik, para personel yang terlatih, pencatatan atau prosedur pemeriksaan. (Baca juga: Lupakan Eropa, Garuda Disarankan Perkuat Rute Timur Tengah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Arnold Benner, ahli statistik dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang mengkhususkan diri pada keamanan penerbangan menyatakan bahwa rata-rata kematian dalam kecelakaan pesawat di Indonesia, dalam satu dekade terakhir adalah satu banding satu juta penumpang.

Angka itu ternyata 25 kali lebih besar dari rata-rata kematian disebabkan oleh kecelakaan pesawat di Amerika Serikat (AS). Pernyataan Arnold itu disampaikannya Desember lalu pada New York Time.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo yang dihubungi CNN Indonesia.com pada Selasa (18/8) menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. (Baca juga: Faisal Basri Sepakat dengan Rizal Ramli soal Pesawat Garuda)

“Seluruh aturan yang diminta ICAO sudah kita buat, komplit,” tuturnya.

Hemi mengungkapkan, setidaknya Kementerian Perhubungan telah membuat 50 peraturan menteri yang terkait dengan keselamatan penerbangan. Peraturan menteri itu, lanjut Hemi, dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama berkaitan dengan aturan-aturan teknis, kelompok kedua berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kelompok pertama dan kedua ini, porsinya sama besar. Sementara porsi kecil aturan menteri itu berkaitan dengan pelayanan. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Rizal Ramli Terkait Garuda Indonesia)

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tatang Kurniadi yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa secara umum, keselamatan penerbangan di Indonesia meningkat.

Ini, sebut dia, karena ukuran kecelakaan pesawat di Indonesia menurun. Ukuran kecelakaan pesawat ini, sebut Tatang, didapatkan dari jumlah jam terbang seluruh penerbangan komersil dibagi kecelakaan penerbangan komersil per tahun dikalikan indeks.

Pada tahun 2007, sebut Tatang ada sekitar 510.000 jam terbang dengan 15 kecelakaan. Maka angka kecelakaan pesawat sekitar 4,11. Pada tahun 2014, angka itu menurun. Pada tahun 2014, total jam terbang 925.000 dan terjadi 30 kecelakaan. Angka yang didapatkan adalah 3,29.

“Jadi secara umum, keselamatan penerbangan Indonesia mengalami peningkatan,” ujar Tatang.

Terkait soal Trigana, Tatang menyebut, kecelakaan itu masih harus diselidiki penyebabnya. Dia meminta agar kecelakaan ini tidak secara digeneralisir bahwa keselamatan penerbangan Indonesia mengalami penurunan.

BACA FOKUS: Pesawat Trigana Hilang di Papua


(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER