Kepada CNN Indonesia, Selasa (18/8), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan pelimpahan sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Antara Jumat atau Kamis. Sekarang sudah di tangan jaksa, kita tunggu hasilnya bagaimana," kata Hery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Jaksa mempunyai waktu dua pekan untuk mengevaluasi berkas tersebut. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi.
Pendamping hukum Angeline, G.A.A Yuli Marhaeningsih kepada CNN Indonesia mengatakan, hakim menolak gugatan itu karena semua berkas dinyatakan sah untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Pada Mei lalu, kasus pembunuhan Angeline bermula setelah dinyatakan hilang oleh keluarga angkatnya sendiri. Namun sebulan berselang, jenazah bocah perempuan berambut panjang itu malah ditemukan di pekarangan rumah keluarga angkatnya itu. Pada tubuh bocah nahas yang terkubur itu ditemukan juga bekas-bekas penganiayaan.
Selain Margriet, penyidik juga telah menetapkan Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangganya, sebagai tersangka. Sempat diperiksa sebagai saksi untuk Agus, ibu angkat korban justru ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini beberapa pekan setelahnya.
(meg)