Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terus menyidik perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013. (Lihat Infografis:
Terhamburnya Segerobak Duit Bansos Sumatera Utara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan lembaganya telah menurunkan tim penyidik tindak pidana khusus ke Medan, Sumut, untuk berkoordinasi dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Medan.
Tim khusus tersebut telah berada di Medan sejak Senin kemarin (17/8) hingga dua-tiga hari ke depan. "Penyidik akan
all-out untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka," ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, koordinasi dengan BPK diperlukan untuk menelusuri lebih dalam mengenai dugaan korupsi dana bansos yang berpotensi menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti.
Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan terkait keperluan penggeledahan atau penyitaan. (Baca juga:
Kejaksaan Agung-KPK Tukar Pinjam Barang Bukti di Kasus Bansos Sumut)
Sebelumnya, Tony mengatakan Kejaksaan Agung telah mengantongi lebih dari satu nama yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut. Nama-nama tersangka direncanakan diumumkan dalam waktu dekat.
"(Untuk menetapkan tersangka), kami tidak ingin alat bukti minimal, harus sebanyak-banyaknya," ujar Tony.
Temuan BPKBadan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut.
Laporan keuangan Pemprov Sumut mulai disorot setelah Gubernur Gatot dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga terlibat menyuap hakim untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Gatot dan Evy kini mendekam di tahanan KPK. Tersangka lainnya yang juga pengacara kondang OC Kaligis juga ditahan KPK dan kini menggugat praperadilan KPK.
(agk)