Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum merespon permintaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk diperiksa pada Selasa (18/8) mendatang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, permintaan tersangka suap hakim PTUN Medan tidak bisa langsung dipenuhi oleh tim satuan tugas khusus (satgasus) Kejagung.
(Lihat Juga: Satgasus Kejagung Telusuri Aliran Dana Bansos ke Sumut)Rapat akan dilakukan terlebih dahulu sebelum satgasus menentukan jadwal pemeriksaan ulang untuk Gatot pada perkara penyelewengan dana bantuan sosial di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tidak langsung memberi tanggapan apakah permintaan dipenuhi atau tidak. Nanti akan dibawa ke rapat karena pada tanggal tersebut penyidik sudah memiliki jadwal yang lain tentu," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (13/8).
(Lihat Juga: Gubernur Gatot Minta Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos)Tony juga mengungkap alasan Gatot tidak mau diperiksa oleh satgasus Kejagung pada Kamis ini. Ketika hendak dibawa dari Rumah Tahanan KPK di Cipinang pagi tadi, Gatot meminta pengunduran jadwal pemeriksaan karena ia ingin bekronsultasi dengan penasehat hukumnya terlebih dahulu.
"Menurut kami kapasitas dia sebagai saksi itu tidak ada kewajiban didampingi penasehat hukum. Dia juga mengatakan bahwa belum fokus pada kasus bansos, masih fokus pada kasus yang di KPK," ujar Tony.
Sebelumnya, Gatot melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, meminta penyidik Kejagung menunda pemeriksaan dugaan korupsi dana bansos.
"Demi menghindari
conflict of interest dan efisiensi pemeriksaan, perlu kerja sama yang jelas dalam menuntaskan kasus bansos," ujar Razman di Gedung KPK.
Razman pun mengklaim telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut, Razman juga meminta penundaan hingga Selasa pekan depan, tanggal 18 Agustus 2015.
Untuk kasus pemeriksaaan korupsi bansos, Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi, termasuk diantaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama.
(utd)