JK: Jika Saya Inspektur Upacara Pasti Saya Hormat

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 18:02 WIB
Menanggapi pergunjingan nitizen terkait JK yang tidak melakukan penghormatan bendara, ia mengaku hal itu telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku baru tahu sikap tidak hormatnya dalam upacara bendera juga diterapkan oleh pendahulunya yang juga merupakan salah satu pendiri bangsa, Mohammad Hatta. JK baru mengetahui sikap tegak Bung Hatta setelah sikap 'tidak hormatnya' ramai digunjingkan publik.

"Belakangan saya baru lihat foto itu. Tapi saya begitu karena ikut undang-undang," ujar JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

JK kembali menegaskan sikap tidak hormatnya dilakukan merujuk pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, yang pada intinya menyebutkan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan.

Sikap tegak itu tidak dilakukan Presiden Joko Widodo. Menurut JK, Jokowi melakukan sikap hormat lantaran dia berperan selaku inspektur upacara bendera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya inspektur upacara, saya juga pasti hormat," ujar JK.

Sikap tegak yang dilakukan JK saat upacara penaikan bendera menjadi sorotan publik. Dalam waktu singkat, gambar yang memperlihatkan JK saat pengibaran bendera disandingkan dengan foto lawas Bung Hatta yang kala itu bersanding dengan Presiden Soekarno.

Kemarin (17/8) siang netizen Indonesia diramaikan oleh aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran bendera di upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka.

Lalu apakah itu kemudian bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia?

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, penghormatan kepada bendera pusaka telah diatur di Pasal 20.

"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan," tulis penjelasan untuk Pasal 20 itu.

Selanjutnya penjelasan Pasal 20 adalah, "dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam," ungkap penjelasan pasal tersebut.

Penjelasan Pasal 20 di PP Nomor 40/58 menerangkan secara lebih detail mengenai hormat terhadap bendera kebangsaan yang disandingkan paling atas dari simbol-simbol lain. Bendera dikibarkan harus lebih tinggi dari simbol apapun terkecuali bersandingan dengan bendera negara lain, karena setiap negara adalah sederajat.

Menyoal JK yang tidak menghormat pada bendera pusaka, Pasal 20 secara eksplisit tidak mengatur agar penghormatan dilakukan dengan mengangkat tangan kanan sambil merapatkan jari dan menyimpannya di pelipis. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER