PN Jaksel Periksa Saksi KPK dan OC Kaligis Hari Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 07:06 WIB
OC Kaligis menyiapkan dua orang saksi ahli dan sejumlah saksi fakta dalam sidang praperadilannya. Sementara, KPK siapkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta.
Persidangan Praperadilan OC Kaligis pada Rabu (19/8) ini rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta dari KPK dan OC Kaligis. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto. (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan OC Kaligis.

Persidangan yang rencananya akan dimulai pada Rabu (19/8)pukul 09.00 WIB ini memiliki agenda pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pemohon, OC Kaligis, dan termohon, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. (Lihat Juga: Lima Dasar OC Kaligis Ajukan Praperadilan)

Persidangan ini akan kembali dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto. Ketua Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan pihaknya akan menyiapkan dua orang saksi ahli dan tujuh orang saksi fakta. (Lihat Juga: Segera Adili OC Kaligis, Tipikor Telah Tetapkan Majelis Hakim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim Suprapto keberatan dengan jumlah saksi fakta yang disiapkan pihak pemohon.

"Tolong disaring kembali jumlah saksi faktanya," ujar Suprapto dalam persidangan kemarin (18/8).

Pihak pemohon pun menyatakan kebersediaannya untuk mengurangi jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPK Nur Chusniah mengatakan pihaknya akan menyiapkan dua orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Hakim Suprapto memutuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi karena pihak OC Kaligis dan KPK tetap pada gugatan dan jawabannya masing-masing.

Pihak OC Kaligis tetap bertahan pada lima dalil atas KPK yang dianggap tidak sah dalam menangani perkara OC Kaligis. Lima dalil tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, isolasi dan proses penyidikan.

Sementara itu, KPK pun mengatakan semua proses mulai dari penyelidikan, penetapan status tersangka, penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan disertai dengan barang bukti yang cukup.

OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7) lalu. KPK menyita duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER