Ketua Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengungkapkan ada lima hal yang bersifat tidak sah telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap OC Kaligis.
Hal pertama adalah penetapan status tersangka kepada OC Kaligis. Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut terlalu dini karena tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam surat itu, Kaligis diminta hadir pukul 10.00 WIB. Sementara, surat baru sampai di tangan Kaligis pada tanggal yang sama pukul 10.40 WIB.
Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-25/01/07/2015 tanggal 13 Juli 2015, dimana di dalam surat itu KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Surat kedua merupakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap-02/01/07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani Taufiqurachman Ruki selaku pelaksana tugas pimpinan KPK dan A Damanik selaku penerima perintah.
Ketiga, surat perintah penahanan Nomor: Sprin.Han-033/01/07/2015 tertanggal 14 Juli 2015. Setelah ditunjukkan ketiga surat itu, Kaligis menandatangani berita acara penolakan menandatangani berita acara penangkapan dan menolak penahanan.
Hal keempat yang dianggap tidak sah adalah upaya isolasi yang dilakukan KPK kepada mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem ini. Isolasi yang dimaksud adalah yang dilakukan terhadap OC Kaligis di tahanan sejak tanggal 14 Juli 2015 hingga 21 Juli 2015.
"Isolasi tersebut melanggar berbagai hak pemohon, di antaranya adalah hak untuk bertemu dengan penasihat hukum dan keluarganya," ujar Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Hal kelima yang dianggap tidak sah adalah proses penyidikan yang dilakukan KPK. Hal ini disampaikannya menyikapi cepatnya kerja KPK dalam menyidik perkara kliennya ini. Kurang dari sebulan, KPK menyatakan berkas pemeriksaan OC Kaligis telah rampung dan akan disidangkan perdana pada Kamis (20/8) mendatang.
Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (pit)