Lima Dasar OC Kaligis Ajukan Praperadilan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 16:20 WIB
Kuasa hukum OC menilai apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak melalui proses sesuai aturan sehingga dianggap layak diajukan ke praperadilan.
Pihak OC Kaligis mempersiapkan hingga 30 pengacara di praperadilan. Sementara KPK hanya terdiri dari tujuh orang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan kuasa hukum yang akan membela tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengungkapkan ada lima hal yang bersifat tidak sah telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap OC Kaligis.

Hal pertama adalah penetapan status tersangka kepada OC Kaligis. Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut terlalu dini karena tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humprey mengatakan tidak adanya pemeriksaan terhadap OC Kaligis baik sebagai saksi atau tersangka sebelum ditetapkannya status tersebut. Ia pun mengungkapkan kliennya menerima surat panggilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara penyuapan yang diduga dilakukan M Yagari Bhastara Guntur pada 13 Juli 2015.

Di dalam surat itu, Kaligis diminta hadir pukul 10.00 WIB. Sementara, surat baru sampai di tangan Kaligis pada tanggal yang sama pukul 10.40 WIB.

Hal lainnya adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK kepada OC Kaligis. Humprey mengungkapkan ketika OC Kaligia berada di lobi Hotel Borobudur Jakarta, tiga penyidik KPK menjemputnya tanpa menunjukkan surat apapun.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, penyidik KPK menunjukkan tiga surat.

Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-25/01/07/2015 tanggal 13 Juli 2015, dimana di dalam surat itu KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Surat kedua merupakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap-02/01/07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani Taufiqurachman Ruki selaku pelaksana tugas pimpinan KPK dan A Damanik selaku penerima perintah.

Ketiga, surat perintah penahanan Nomor: Sprin.Han-033/01/07/2015 tertanggal 14 Juli 2015. Setelah ditunjukkan ketiga surat itu, Kaligis menandatangani berita acara penolakan menandatangani berita acara penangkapan dan menolak penahanan.

Hal keempat yang dianggap tidak sah adalah upaya isolasi yang dilakukan KPK kepada mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem ini. Isolasi yang dimaksud adalah yang dilakukan terhadap OC Kaligis di tahanan sejak tanggal 14 Juli 2015 hingga 21 Juli 2015.

"Isolasi tersebut melanggar berbagai hak pemohon, di antaranya adalah hak untuk bertemu dengan penasihat hukum dan keluarganya," ujar Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Hal kelima yang dianggap tidak sah adalah proses penyidikan yang dilakukan KPK. Hal ini disampaikannya menyikapi cepatnya kerja KPK dalam menyidik perkara kliennya ini. Kurang dari sebulan, KPK menyatakan berkas pemeriksaan OC Kaligis telah rampung dan akan disidangkan perdana pada Kamis (20/8) mendatang.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER