Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan para kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis.
Ada hal yang menarik pada saat pembacaan jawaban dari pihak KPK. Pihak OC Kaligis pun setidaknya dua kali menginterupsi pembacaan jawaban termohon yakni KPK.
Hal ini bermula ketika kuasa hukum KPK mengungkapkan semua keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan status tersangka kepada OC Kaligis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan anak buah Kaligis, M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, dirinya diperintah oleh Kaligis untuk memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan, atas nama Amir Fauzi.
Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tersangka Tripeni Irianto Putro, mengakui dirinya pernah berdiskusi dalam kapasitas sebagai Hakim PTUN dengan OC Kaligis yang memberinya sebuah amplop berisikan uang sebesar 5 ribu dollar Singapura.
Tidak hanya itu, Tripeni juga menambahkan bahwa dirinya pernah diberi buku oleh O.C. Kaligis yang adalah karangannya sendiri. Bersamaan dengan pemberian buku tersebut, ada juga sebuah amplop yang didalamnya berisi uang sebesar USD10,000.
Salah seorang kuasa hukum OC Kaligis pun segera menginterupsi. "Interupsi hakim. Ini apa yang dibicarakan? Pokok perkara itu nanti. Yang kami tanyakan soal penahanan dan penangkapan," ujarnya.
Hakim Tunggal Suprapto pun langsung menjawab interupsi tersebut. Suprapto meminta agar pihak KPK dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu membacakan jawaban yang telah dipersiapkan selaku termohon.
Ia pun meminta agar pihak OC Kaligis dapat memahami terlebih dahulu apa yang disampaikan kuasa hukum KPK. "Pihak sini kan beda dengan sana. Kalau menurut anda jelek, itu kan menurut anda," tutur Suprapto.
Ia pun mengatakan pihak OC Kaligis akan diberikan kesempatan untuk menjawab usai pembacaan jawaban dari KPK.
Interupsi pun kembali dilayangkan pihak OC Kaligis pada saat, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang hendak melanjutkan pembacaan jawaban gugatan. Diketahui, jawaban atas gugatan dibacakan secara bergantian oleh enam kuasa hukum KPK.
"Yang ini bicaranya enggak jelas. Yang lain saja," salah seorang kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah sambil menunjuk Rasamala.
Pihak KPK pun nampaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah pun mengambil pengeras suara dan melanjutkan pembacaan jawaban gugatan.