"Ya berdoa aja agar Sutan bebas," ujar Eggi melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.
Menurutnya, Sutan tak bersalah dalam kasus ini. Eggi mengklaim tak ada saksi yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti didapat dari keterangan 42 saksi, dua saksi ahli, dan sejumlah dokumen.
Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Dalam sidang, menurut catatan CNN Indonesia, sedikitnya tiga saksi menguatkan dakwaan Sutan. Mereka adalah bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal, serta bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Rudi membeberkan penyerahan duit korupsi dari lembaganya ke Kementerian ESDM yang kemudian duit tersebut disetorkan sebagai pelicin pembahasan APBNP. Baik Kementerian ESDM maupun SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi Energi tersebut yang diketuai Sutan Bhatoegana.
"Saya terima (uang) dari Gerhard Marteen Rumeser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Dia bilang ada uang untuk ESDM," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).
Alur duit setelah dari Rudi, yakni diterima pihak Kementerian ESDM. Waryono membenarkan penerimaan duit tersebut. Dalam kesaksian Waryono, istilah duit disebut dengan buka gendang. Selain buka gendang, istilah lain yakni tutup gendang. Namun, duit tutup gendang belum juga diserahkan dan KPK sudah terlebih dulu mengendus transaksi ini.
Selanjutnya, bawahan Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi menyerahkan duit kepada mantan staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi.
Kemudian, Iryanto langsung menyerahkan duit kepada Iqbal. "Iryanto menghubungi saya, untuk ngambil paper bag, yang jelas ada banyak amplop. Dari mobil baru dijelaskan ini titipan Pak Sekjen ESDM Waryono Karno. 'Tolong kasih ke bapak'," kata Iqbal saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Di dalam mobil yang berkendara di area gedung DPR, Jakarta, Iqbal dijelaskan skema pemberian duit yang terdapat di dalam sejumlah amplop bertuliskan inisial S, P, dan A. "Di mobil dijelaskan ada S, P, A. P untuk pimpinan, A untuk anggota, S untuk sekretariat," ujarnya.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.
Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal.
Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hel)