Korupsi APBN, Sutan Bhatoegana Hadapi Vonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 08:27 WIB
Sebelumnya Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta hak dipilih dan memilih dicabut selama tiga tahun.
Terdakwa kasus suap Kementrian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR Periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana sekaligus terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 bakal menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8). Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, masih berharap kliennya dibebaskan.

"Ya berdoa aja agar Sutan bebas," ujar Eggi melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.

Menurutnya, Sutan tak bersalah dalam kasus ini. Eggi mengklaim tak ada saksi yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Dody Sukmono saat sidang pembacaan berkas tuntutan dua pekan lalu mengungkapkan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Sutan dalam pemilihan umum dicabut selama tiga tahun.

Bukti didapat dari keterangan 42 saksi, dua saksi ahli, dan sejumlah dokumen.

Dalam kasus tersebut, Sutan didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM. Alasan penerimaan duit adalah memuluskan pembahasan rapat APBNP di DPR.

Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.

Dalam sidang, menurut catatan CNN Indonesia, sedikitnya tiga saksi menguatkan dakwaan Sutan. Mereka adalah bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal, serta bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Rudi membeberkan penyerahan duit korupsi dari lembaganya ke Kementerian ESDM yang kemudian duit tersebut disetorkan sebagai pelicin pembahasan APBNP. Baik Kementerian ESDM maupun SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi Energi tersebut yang diketuai Sutan Bhatoegana.

"Saya terima (uang) dari Gerhard Marteen Rumeser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Dia bilang ada uang untuk ESDM," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).

Alur duit setelah dari Rudi, yakni diterima pihak Kementerian ESDM. Waryono membenarkan penerimaan duit tersebut. Dalam kesaksian Waryono, istilah duit disebut dengan buka gendang. Selain buka gendang, istilah lain yakni tutup gendang. Namun, duit tutup gendang belum juga diserahkan dan KPK sudah terlebih dulu mengendus transaksi ini.

Selanjutnya, bawahan Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi menyerahkan duit kepada mantan staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi.

Kemudian, Iryanto langsung menyerahkan duit kepada Iqbal. "Iryanto menghubungi saya, untuk ngambil paper bag, yang jelas ada banyak amplop. Dari mobil baru dijelaskan ini titipan Pak Sekjen ESDM Waryono Karno. 'Tolong kasih ke bapak'," kata Iqbal saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Di dalam mobil yang berkendara di area gedung DPR, Jakarta, Iqbal dijelaskan skema pemberian duit yang terdapat di dalam sejumlah amplop bertuliskan inisial S, P, dan A. "Di mobil dijelaskan ada S, P, A. P untuk pimpinan, A untuk anggota, S untuk sekretariat," ujarnya.

Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.

Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal.

Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER