Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno irit bicara soal mantan bosnya, Jero Wacik, jelang sidang penuntutan dirinya pekan depan. Waryono memilih tak acuh dengan sejumlah pertanyaan awak media ketika keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono pun segera diantar oleh petugas komisi antirasuah menggunakan mobil tahanan ke tempatnya mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, di Jakarta.
(Lihat Juga: Terdakwa Waryono Miliki Ratusan Bidang Aset Tanah)Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha merujuk jadwal pemeriksaan, mengatakan Waryono diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Menteri ESDM ini, Kamis (13/8).
(Lihat Juga: Sandi Bertebaran dalam Amplop Suap ESDM untuk DPR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, komisi antirasuah tengah mengembangkan penyidikan dua kasus untuk Jero. Kasus pertama yakni pemerasan di kementerian tersebut. Jero disangka menyuruh anak buahnya untuk menambahkan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
(Lihat Juga: Jero Wacik Bikin Demo Pencitraan dari Duit Korupsi ESDM)
Untuk itu, Waryono didakwa sebagai salah satu anak buah Jero yang terlibat. Waryono disebut sebagai penggerak proyek fiktif miliaran rupiah untuk kegiatan pembangunan gedung, sepeda sehat, dan sosialisasi kebijakan. Waryono bakal dituntut jaksa KPK pekan depan.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)