Penundaan dilakukan karena Hadi meminta waktu kepada hakim untuk mencari kuasa hukum sebelum menghadapi sidang PK yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, sidang PK praperadilan Hadi berlangsung sangat cepat. Sidang yang dimulai pada pukul 11.15 WIB itu selesai tepat pukul 11.23 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditunda karena mau mencari kuasa hukum. Belum tahu dong siapa nanti (kuasa hukumnya). Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hadi sambil bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena lembaga antirasuah itu menilai ada sejumlah putusan yang dinilai melampaui wewenang.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank tersebut. Negara ditaksir merugi hingga Rp 375 miliar.
Atas perbuatannya, Hadi kala itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)