Tak Punya Kuasa Hukum, Sidang Hadi Poernomo Ditunda

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 12:15 WIB
Sidang Peninjauan Kembali (PK) praperadilan mantan Ketua BPK itu dijadwalkan kembali pekan depan. Hadi pun merahasiakan kuasa hukum pilihannya.
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan pajak oleh PT. BCA pada tahun 1999. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali (PK) praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hingga Kamis (27/8) pekan depan.

Penundaan dilakukan karena Hadi meminta waktu kepada hakim untuk mencari kuasa hukum sebelum menghadapi sidang PK yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, sidang PK praperadilan Hadi berlangsung sangat cepat. Sidang yang dimulai pada pukul 11.15 WIB itu selesai tepat pukul 11.23 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi terlihat hanya datang seorang diri tanpa didampingi satu pun kuasa hukumnya.

"Setelah majelis bermusyawarah, diputuskan sidang ini kita tunda sampai Kamis, 27 Agustus 2015. Minggu depan pemohon (KPK) membacakan permohonannya, kemudian termohon (Hadi) memberikan pendapatnya atas permohonan itu," ujar Hakim I Ketut Tirta di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.

Setelah Hakim menunda sidang, Hadi dan tim kuasa hukum KPK pun langsung meninggalkan ruangan. Ketika ditemui selepas sidang ditutup, Hadi hanya memberikan sedikit komentarnya mengenai alasan permintaan penundaan sidang .

"Ditunda karena mau mencari kuasa hukum. Belum tahu dong siapa nanti (kuasa hukumnya). Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hadi sambil bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.

PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena lembaga antirasuah itu menilai ada sejumlah putusan yang dinilai melampaui wewenang.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.

Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank tersebut. Negara ditaksir merugi hingga Rp 375 miliar.

Atas perbuatannya, Hadi kala itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER