Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Digelar Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 10:18 WIB
Sidang Peninjauan Kembali digelar setelah KPK melalui kuasa hukumnya menilai putusan praperadilan yang memenangkan Hadi bertentangan dengan peraturan.
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (AntaraFoto/ Indirarto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan atas nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Purnomo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/8) ini.

Sidang PK akan digelar setelah KPK melalui kuasa hukumnya menilai putusan praperadilan yang memenangkan Hadi bertentangan dengan peraturan.

Sidang PK tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini belum terlihat sidang akan dimulai. (Baca Juga: KPK Tetapkan Ulang Hadi Poernomo Tersangka Jika PK Buntu)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki, putusan praperadilan Hadi melampaui wewenang karena gugatan soal sah atau tidaknya penyelidikan dan penyidikan bukan termasuk materi praperadilan. (Baca Juga: Mantan Anggota BPK Temui Pimpinan KPK)

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon. Ini ultra petita. Putusan bertentangan dengan undang-undang," kata Ruki, Selasa (26/5) lalu.

Merujuk Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan secara limitatif mengatur gugatan terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.

Apabila PK dinilai layak oleh majelis hakim, maka pengadilan akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, hakim agung akan mengkaji permohonan tersebut. Setelah hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim, maka akan diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Jika ditolak, KPK memastikan akan menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus yang sama, yakni kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus Hadi.

Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. Alasan mengajukan upaya hukum tersebut lantaran pihak KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke PN Jakarta Selatan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER