Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/8).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, telah menyiapkan amunisi untuk melawan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementereian Keuangan ini. "Kami siap mengikuti sidang PK dan sudah menyiapkan memori PK," ujar Johan ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/8).
Hal senada diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Priharsa mengemukakan ada sejumlah putusan praperadilan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai melampaui wewenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," ujar Priharsa.
Dari memori yang diajukan, baik Priharsa maupun Johan berharap memori PK yang diajukan dapat diterima pengadilan. Apabila dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan Hadi sebagai tersangka menjadi tidak sah.
Alhasil, komisi antirasuah memiliki kesempatan untuk menyelidik dan menyidik kasus yang menjerat Hadi. Hadi pun dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank tersebut. Negara ditaksir merugi hingga Rp 375 miliar.
Atas perbuatannya, Hadi kala itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)