Terdakwa Korupsi Sutan Bhatoegana: Ditembak Mati Saya Siap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 12:28 WIB
Sutan mengklaim dirinya jadi tersangka tapi tanpa alat bukti.
Sutan Bhatoegana. (Detikcom/Ferdinan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII (Energi) DPR Periode 2009-2014 sekaligus terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, Sutan Bhatoegana, mengaku siap ditembak mati jika terbukti korupsi.

Sutan mengklaim dirinya bersih dari transaksi suap yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

"Jangankan dihukum 11 tahun, ditembak mati saya siap kok. Biar nanti itu jadi jargon KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sutan tersangka korupsi yang dihukum mati," ujar Sutan ketika menanti dirinya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK Dody Sukmono saat sidang pembacaan berkas tuntutan dua pekan lalu mengungkapkan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Sutan dalam pemilihan umum dicabut selama tiga tahun.

"Kita udah merasa tak dihargai. Saya tersangka tapi tak ada alat bukti. Sembilan bulan dicari bukti nggak ketemu," ujarnya. (Baca juga: Istri Sutan Tolak Beri Kesaksian di Persidangan)

Namun, berdasar pantauan CNN Indonesia selama sidang beberapa bulan, jaksa telah menghadirkan 42 saksi, dua saksi ahli, dan sejumlah dokumen.

Sejumlah saksi menguatkan dakwaan bahwa Sutan menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM. Alasan penerimaan duit adalah memuluskan pembahasan rapat APBNP di DPR.

Saksi yang menguatkan dakwaan antara lain bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal, serta bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Rudi membeberkan penyerahan duit korupsi dari lembaganya ke Kementerian ESDM yang kemudian duit tersebut disetorkan sebagai pelicin pembahasan APBNP ke anggota dewan. Baik Kementerian ESDM maupun SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi Energi tersebut yang diketuai Sutan Bhatoegana. (Baca juga: Sutan Bocorkan Pertemuan Ibas dan Rudi Rubiandini Ihwal Migas)

"Saya terima (uang) dari Gerhard Marteen Rumeser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Dia bilang ada uang untuk ESDM," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).

Alur duit setelah dari Rudi, yakni diterima pihak Kementerian ESDM. Waryono membenarkan penerimaan duit tersebut. Dalam kesaksian Waryono, istilah duit disebut dengan buka gendang. Selain buka gendang, istilah lain yakni tutup gendang. Namun, duit tutup gendang belum sempat diserahkan karena KPK sudah terlebih dulu mengendus transaksi ini.

Singkat cerita, duit berada di tangan mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal. "Iryanto (mantan staf ahli Sutan) menghubungi saya, untuk ngambil paper bag, yang jelas ada banyak amplop. Dari mobil baru dijelaskan ini titipan Pak Sekjen ESDM Waryono Karno. 'Tolong kasih ke bapak'," kata Iqbal saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Amplop tersebut bertuliskan inisial S, P, dan A. Iqbal mengaku, inisial S ditujukan untuk anggota sekretariat, inisial P untuk pimpinan, sementara A untuk anggota Komisi Energi DPRD 2009-2014.

Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.

Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal.

Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER