Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis akan menghadirkan dua anak kliennya, David Kaligis dan Bernard Kaligis, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8).
Kedua anak Kaligis akan hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan hari kedua ini. Selain David dan Bernard, kuasa hukum OC Kaligis juga menghadirkan beberapa karyawan yang bekerja untuk kliennya sebagai saksi fakta.
"Untuk saksi fakta keseluruhan ada tujuh orang. Semua saksi ini mengetahui dan mengalami proses prosedur penetapan OC Kaligis sebagai saksi, kemudian tersangka, penahanan, isolasi oleh KPK, dan seterusnya," ujar Ketua kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada praperadilan hari kedua Kaligis melawan KPK, PN Jakarta Selatan mengagendakan pembuktian dari saksi dan berkas-berkas kedua pihak. Sampai siang ini, telah ada satu saksi ahli dari pihak Kaligis yang memberikan keterangan di hadapan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum saksi ahli memberikan keterangan, bukti berupa berkas telah diberikan oleh KPK dan kuasa hukum OC Kaligis. "Dokumen buktinya banyak, berkaitan dengan surat dari KPK dan pernyataan OC Kaligis bahwa dia diisolasi," ujar Humprey.
KPK diketahui melampirkan bukti permulaan untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam sidang praperadilan hari ini. Melihat bukti yang diserahkan KPK, kuasa hukum Kaligis yang lain, Jhonson Panjaitan, merasa makin optimis akan memenangkan gugatan praperadilan.
"Tadi terlihat jelas, ternyata bukti permulaan yang digunakan KPK adalah penyadapan dan CCTV yang berada di hotel dan bandara di Medan. Itu artinya bukti-bukti itu sebelum tanggal 13 Juli. Ini memperlihatkan terjadi proses manipulasi seolah-olah berkas OC Kaligis sudah ada bukti permulaannya yang diambil dari berkas perkara tersangka lain," ujar Jhonson.
Pihak Kaligis bertahan pada lima dalil atas KPK yang dianggap tidak sah dalam menangani perkara OC Kaligis. Lima dalil tersebut terkait penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, isolasi dan proses penyidikan.
Sementara itu, KPK mengatakan semua proses mulai dari penyelidikan, penetapan status tersangka, penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai barang bukti yang cukup.
Kaligis diduga berperan dalam kasus suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, yakni M Yagari Bhastara alias Geri.
Geri beserta tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita uang senilai US$15 ribu dan Sin$5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis merupakan pengacara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fuad Lubis, yang mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut karena diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumut.
Gugatan yang disidangkan di PTUN Medan itu dimenangi oleh Fuad sehingga Kejati Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut dan perkara itu kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
(pit)