Jakarta, CNN Indonesia -- Otto Cornelis Kaligis dipastikan hadir dalam sidang perdana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8) hari ini.
Kepastian hadirnya Kaligis pada sidang di Pengadilan Tipikor disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan. Menurut Johnson, Kaligis akan hadir dalam sidang di Tipikor walaupun praperadilan yang ia ajukan masih berlangsung dan belum sampai pada putusan.
"Itu silahkan saja pengadilan Tipikor berjalan, karena ini dua hal yang berbeda. Ya pak OC Kaligis akan datang, itu sudah komitmen dia," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau dipastikan hadir, Kaligis belum pasti didampingi kuasa hukumnya pada sidang esok hari. Johnson berkata bahwa surat kuasa untuk sidang Tipikor belum diterima oleh tim kuasa hukum Kaligis hingga saat ini.
"Kami belum terima surat kuasa dari OC Kaligis untuk pokok perkara," ujarnya.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho. Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial.
Gugatan menang dan Kejaksaan pun berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus adanya dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya Evy Susanti, yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7) lalu. KPK menyita duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
(pit)