Dua Anak OC Kaligis Bersaksi Meski Diprotes KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 18:09 WIB
Dua orang putra Otto Cornelis Kaligis, yakni Eric dan Bernard Kaligis, hadir bersaksi dalam sidang praperadilan ayahnya melawan KPK, Rabu (19/8) petang.
Anak Otto Cornelis Kaligis, Eric (kiri) dan Bernard (kanan) Kaligis, usai memberi kesaksian di sidang praperadilan ayahnya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang putra Otto Cornelis Kaligis, yakni Eric dan Bernard Kaligis, hadir bersaksi dalam sidang praperadilan ayahnya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8) petang ini. Eric dan Bernard menjadi saksi fakta dalam sidang, meski kehadirannya sempat dipermasalahkan oleh tim biro hukum KPK tadi.

Saat Eric dan Bernard hendak memberikan kesaksian, kuasa hukum KPK melayangkan protes kepada hakim yang memimpin persidangan.

Menurut mereka, Eric dan Bernard tidak boleh bersaksi karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon, OC Kaligis. Biro hukum KPK menggunakan Pasal 168 dalam KUHAP sebagai dasar argumentasinya kepada hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, protes dari KPK langsung dibantah oleh tim kuasa hukum Kaligis. Mereka memandang Pasal 168 dalam KUHAP tidak dapat digunakan pada sidang praperadilan. (Baca juga: Empat Kerabat OC Kaligis Jadi Saksi Praperadilan Lawan KPK)

"Ketentuan pasal itu jelas untuk terdakwa dan penuntut umum. Sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon, bukan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata anggota kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan.

Dalam Pasal 168 KUHAP disebutkan, "Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi; keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; Saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak- anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga; Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa." (Baca juga: OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK atas Tuduhan Penculikan)

Setelah mendengar debat antara kuasa hukum Kaligis dan KPK, hakim Suprapto yang memimpin persidangan memutuskan untuk menerima Eric dan Bernard sebagai saksi fakta. Namun, keberatan dari KPK dipastikan akan dicatat oleh panitera sidang.

Pihak KPK pun diminta untuk mencantumkan keberatannya dalam simpulan sidang praperadilan nanti. "Nanti dicantumkan saja dalam simpulan keberatannya," ujar Hakim Suprapto.

Sebelumnya, direncanakan David Kaligis akan ikut bersaksi dalam sidang praperadilan hari ini. Namun, anak Kaligis itu tidak jadi datang karena ada halangan di waktu yang sama.

Pihak Kaligis bertahan pada lima dalil atas KPK yang dianggap tidak sah dalam menangani perkara OC Kaligis. Lima dalil tersebut terkait penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, isolasi dan proses penyidikan.

Sementara itu, KPK mengatakan semua proses mulai dari penyelidikan, penetapan status tersangka, penyidikan hingga pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai barang bukti yang cukup.

Kaligis diduga berperan dalam kasus suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, yakni M Yagari Bhastara alias Geri.

Geri beserta tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita uang senilai US$15 ribu dan Sin$5 ribu yang diduga sebagai duit suap.  (Simak Infografis: Terhamburnya Segerobak Duit Bansos Sumatera Utara)

Kaligis merupakan pengacara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fuad Lubis, yang mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut karena diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumut.

Gugatan yang disidangkan di PTUN Medan itu dimenangi oleh Fuad sehingga Kejati Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut dan perkara itu kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER