"Modus pelaku menawarkan jasa pengiriman barang tapi ketika di jalan mereka menjual kabel tersebut," kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towoliu, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus penggelapan ini terdapat milik PT Saga Prima Indonesia (SPI) yang dijual oleh komplotan tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar dengan rincian empat kabel serat optik bernilai Rp 4,2 miliar dan delapan gulung kabel dengan tiang telepon bernilai Rp 2,1 miliar.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan truk yang digunakan para pelaku. Namun polisi belum menemukan penadah kabel miliaran rupiah ini.
"Penadah masih kami selidiki, belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 375 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (sur)