Polisi Tangkap Pencuri Kabel Senilai Rp 6,3 Miliar

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 20:15 WIB
Pelaku berpura-berpura membuka jasa pengiriman kabel. Namun kabel tak diantar ke pembeli melainkan dijual ke penadah.
Pengunjung melihat contoh kabel listrik pada Pameram Kelistrikan Indonesia 2014 di Balai Sidang Jakarta, Rabu, 01 Oktober 2014. Pameran ini memamerkan produk instalasi dan industri kelistrikan di Indonesia berlangsung hingga 5 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang diduga melakukan penggelapan kabel senilai miliaran rupiah. Pelaku berpura-pura membuka jasa pengiriman kabel. Namun kabel bukan diantar ke pembeli, malah dijual ke penadah.

"Modus pelaku menawarkan jasa pengiriman barang tapi ketika di jalan mereka menjual kabel tersebut," kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towoliu, Rabu (19/8).

Kabel yang mereka itu seharusnya dikirim ke Palembang. Tapi mereka membelokannya ke Cileungsi dan Marunda untuk dijual ke penadah yang sudah menunggu,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku tercatat dua kali menggelapkan kabel yang seharusnya diantar ke pembeli. Penggelapan pertama terjadi 7 Mei lalu saat mereka menjual kabel ke Cileungsi dan 15 Mei saat mereka menjual kabel ke Marunda, Jakarta Utara.

Dalam kasus penggelapan ini terdapat milik PT Saga Prima Indonesia (SPI) yang dijual oleh komplotan tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar dengan rincian empat kabel serat optik bernilai Rp 4,2 miliar dan delapan gulung kabel dengan tiang telepon bernilai Rp 2,1 miliar.

Setelah menyelidiki kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka pada Kamis (21/7) di tempat terpisah di wilayah Bogor dan Bekasi. Keempatnya adalah IZ, RS, PR dan SH. Polisi masih memburu tiga orang yang terlibat yakni DM, PN dan IS.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan truk yang digunakan para pelaku. Namun polisi belum menemukan penadah kabel miliaran rupiah ini.

"Penadah masih kami selidiki, belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 375 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER