Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh mendukung langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan Kasasi kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS). KPAI menurut Niam juga akan terus mengawasi kasus ini.
"KPAI secara formal mendukung jaksa untuk kasasi dan secara internal kami akan melakukan pengawasan lebih lanjutnya," kata Asrorun saat ditemui CNN Indonesia di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa malam (19/8).
Menurut Niam putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong, dua guru sekolah yang sekarang bernama Jakarta Intercultural School itu adalah kabar buruk bagi upaya perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu menjadi kabar buruk yang bisa mendegradasi, mendemoralisasi pegiat perlindungan anak," ujarnya.
sebelumnya kejaksaan telah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan tidak lama setelah Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum kedua guru itu, pada Jumat pekan lalu menyatakan kliennya telah diputus bebas.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah," kata Hotman saat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua guru itu mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya, AL.
Hotman menilai kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya merupakan rekayasa karena tidak ada bukti dan pembuktian yang lemah. "Keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan amburadul," ujarnya.
Dia mempersoalkan pertimbangan hakim yang menganggap kunjungan Duta Besar Inggris sebagai bukti petunjuk. Selain itu, dia juga mengklaim salah satu dokter di Rumah Sakit Pondik Indah, tempat korban melakukan visum, menyebut tidak ada pelecehan seksual.
"Saat datang ke IGD juga cuma diperiksa satu jam, mana ada alat anuskopi di IGD. Di Singapura untuk anuskopi harus dilakukan bius total," katanya.
Sebelumnya, JIS juga telah memenangi gugatan pencemaran nama baik yang diajukan DR, ibu AL, di Pengadilan Singapura.
Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar Sin$230 ribu atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar Sin$ 130 ribu. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar Sin$ 100 ribu, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah.
(sur)