Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. Keempat saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik mengenai dugaan adanya pembuatan dokumen palsu dalam kegiatan swakelola yang dilakukan Sudin PU Tata Air Jakarta Barat kala itu.
"Saksi diperiksa untuk dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu saat penunjukan perusahaan sampai laporan hasil proyek pada tahun 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam rilis yang diterima, Rabu malam (19/8).
Pada 2013 lalu, diduga tindak korupsi terjadi pada proyek pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejagung juga menduga adanya beberapa perusahaan rekanan yang disiapkan menjadi pelaksana jasa pengadaan karung, material, dan angkutan pada proyek tersebut.
"Perusahaan yang diduga disiapkan adalah CV. Pamantom Perkasa, PT. Ardo Mandalika, CV. Putra Hollis, dan CV. Sontipar Jaya," ujar Tony.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat sejak 28 Juli lalu. Kejagung juga telah memanggil tiga pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka itu.
Tiga tersangka dalam perkara korupsi di tubuh Sudin PU Tata Air Jakarta Barat diketahui berinisial W, MR, dan P. Tiga orang itu disangka terlibat merugikan negara sebesar Rp 19 miliar lebih dalam perkara korupsi dana kegiatan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
MR yang merupakan bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013 disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp 7 miliar juga disangka diambil W saat ia menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air periode April hingga Agustus 2013.
Terakhir, P disangka ikut menikmati uang sebesar Rp 8 miliar saat menjadi Kepala Sudin PU Tata Air periode Agustus hingga Desember 2013.
Total nilai proyek kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 yang melibatkan ketiga tersangka itu diketahui mencapai Rp 66 miliar.
(obs)