Penyuap Kader PDIP Tanah Laut Dituntut Tiga Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 14:30 WIB
Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dituntunt tiga tahun penjara dengan hal yang meringankan telah berlaku sopan selama peradilan.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7). Mantan Bupati Tanah Laut itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajer Marketing sekaligus pemilik saham PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Andrew terbukti menyuap bekas Bupati Tanah Laut sekaligus kader PDI Perjuangan Adriansyah.

"Kami menuntut menyatakan Andrew secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut Andrew berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Andrew dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Andrew sebagai pengusaha mendorong perilaku koruptif yang dilakukan pemerintah daerah. Perbuatannya pun tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan yakni Andrew bersikap sopan dan menyesali perbuatannya dalam persidangan. Andrew juga memiliki keluarga dan anak yang masih kecil.

Menanggapi tuntutan, tim pengacara Andrew yang diketuai Bambang Hartono mengaku akan mengajukan pledoi atau nota keberatan. "Iya akan ajukan keberatan," kata Bambang.

Nota keberatan akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis pekan depan (27/8).

Dalam berkas tuntutan disebutkan, Andrew menyerahkan duit suap senilai Rp 1,5 miliar, US$ 50 ribu, dan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah. Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada tanggal 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 1 miliar diberikan pada 20 dan 21 November 2014 di Jakarta.

Duit tersebut didakwa merupakan duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Andriansyah memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang  (PT IAC). Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara.  Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.

Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih, anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER