Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghendaki Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dibubarkan. Presiden RI kelima itu menilai KPK sudah melewati kewenangannya sebagai lembaga ad hoc.
Megawati menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia.
"Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan," ujar Mega saat berpidato pada Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Mega becerita, selama ini dia bertanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada.
Putri Soekarno itu pun menyimpulkan, kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya.
"Saya sadar dengan pernyataan ini, saya bakal di-
bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis," ujar Mega. (Baca juga
PDIP: Megawati Tak Minta KPK Dibubarkan Sekarang)
KPK didirikan pada 2002 saat Megawati menjabat Presiden RI untuk membantu kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang kala itu dianggap kurang bagus dan minim mengantongi kepercayaan publik. (Baca juga:
Johan Budi Tanggapi Megawati: KPK Tak Boleh Dibubarkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukkan Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Dari 230 orang yang didakwa pengadilan melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, dan 1 sisanya jaksa.
Catatan redaksi:
Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Megawati: Bubarkan KPK.' Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Megawati sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.
(agk)