"Saya waktu itu kongres dan banyak kader saya ada 100 orang yang ikut, dari Kabupaten dan Kota. Banyak yang minta bantuan ke saya. Itu dasarnya saya minta bantuan kepada Andrew," ujar Adriansyah saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total duit yang ditukar yakni Rp 53,6 juta sementara sisanya sekitar Sin$ 44 ribu masih dalam bentuk dolar Singapura. (Baca juga: Jadi Kurir Suap, KPK Belum Sidik Anggota Polsek Menteng)
Namun, sebelum duit dibagikan, Adriansyah dan Agung keburu dicokok tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono juga membenarkan bahwa Adriansyah meminta uang kepada Andrew untuk biaya mengikuti Kongres PDIP di Bali.
"Itu (duit) dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6) lalu. (Baca juga: Penyuap Eks Bupati Tanah Laut Didakwa Beri Duit Pemulus Izin)
Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan Adriansyah sejak tahun 2013. Atas dasar pertemanan, mantan Bupati Tanah Laut itu kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Padahal, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Andrew disebut menyuap Andriansyah untuk memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC). Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbtkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (sur)