Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah mengaku meminta duit kepada bos perusahaan tambang, Andrew Hidayat, untuk membayar biaya kongres partai banteng ini di Bali, April 2015 lalu.
"Saya waktu itu kongres dan banyak kader saya ada 100 orang yang ikut, dari Kabupaten dan Kota. Banyak yang minta bantuan ke saya. Itu dasarnya saya minta bantuan kepada Andrew," ujar Adriansyah saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7).
Duit diserahkan secara tunai oleh ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto, di Hotel Swissbell Watu Jimbar, Sanur, Bali, pada tanggal 9 April 2015 silam. Duit yang dibawa Agung atas perintah bosnya senilai Sin$ 50 ribu dalam pecahan Sin$ 1.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut selanjutnya ditukarkan dalam bentuk rupiah agar dapat langsung digunakan untuk kongres. "Biar mudah dan langsung digunakan, saya menyuruh Agung untuk menukar uang sebagian ke rupiah," kata Adriansyah.
Total duit yang ditukar yakni Rp 53,6 juta sementara sisanya sekitar Sin$ 44 ribu masih dalam bentuk dolar Singapura. (Baca juga:
Jadi Kurir Suap, KPK Belum Sidik Anggota Polsek Menteng)
Agung dalam sidang sebelumnya juga mengatakan perihal penukaran dolar singapura ke mata uang rupiah itu. "Duit dimasukkan dalam goody bag. Bukti tukar uang juga sudah ada di dalam amplop di sana," kata Agung saat bersaksi untuk Andrew di sidang.
Namun, sebelum duit dibagikan, Adriansyah dan Agung keburu dicokok tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono juga membenarkan bahwa Adriansyah meminta uang kepada Andrew untuk biaya mengikuti Kongres PDIP di Bali.
"Itu (duit) dalam rangka meminta bantuan kongres PDIP dan itu belum disampaikan ke panitia kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK," kata Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6) lalu. (Baca juga:
Penyuap Eks Bupati Tanah Laut Didakwa Beri Duit Pemulus Izin)
Bambang mengklaim kliennya telah berteman dengan Adriansyah sejak tahun 2013. Atas dasar pertemanan, mantan Bupati Tanah Laut itu kerap meminta duit. Lebih jauh, ia membantah penyerahan duit tersebut berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan milik Andrew dan rekannya.
Padahal, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Andrew disebut menyuap Andriansyah untuk memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC). Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbtkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(sur)