Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode tahun anggaran 2011-2013. Pengungkapan nama tersangka dalam perkara itu akan dilakukan Kejagung setelah satuan tugas khusus (satgasus) kembali dari penyidikan yang dilakukan di Medan, Sumut.
"Calon tersangka sudah ada. Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk kemudian menentukan siapa tersangkanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Kamis (20/8).
Saat ini, satgasus Kejagung masih berada di Medan untuk menyidik penyelewengan dana bansos dan hibah yang terjadi pada 2011-2013 lalu. Penyidikan dilakukan satgasus di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah satgasus kembali dari Medan, Kejagung akan melakukan evaluasi dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Nantinya, keterkaitan penyelewengan dana bansos dan hibah di Sumut dengan pejabat-pejabat di sana akan terungkap dalam evaluasi itu.
Tony mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara dana bansos dan hibah di Sumut bisa dilakukan sebelum, atau sesudah, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Saya kira nanti kita tunggu hasil investigasi penyidik di sana (Medan), kemudian dilakukan ekspose, dan menentukan tersangka. Apakah nanti penetapan tersangka setelah atau sebelum pemeriksaan Gatot nanti akan dilihat dulu," katanya.
Pemeriksaan terhadap Gatot akan tetap dilakukan Kejagung. Namun, pemeriksaan pasti dilakukan setelah satgasus kembali dari Medan.
Sebelumnya, Gatot dijadwalkan akan diperiksa Kejagung di KPK pada pekan lalu. Namun, pemeriksaan saat itu urung dilaksanakan karena Gatot meminta penundaan hingga Selasa (18/8) lalu.
Pemeriksaan Gatot kembali gagal dilakukan setelah sejak Selasa lalu satgasus Kejagung berangkat ke Medan untuk melakukan penyidikan di sana. Sampai saat ini, belum diketahui kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Gatot.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut.
(pit)