Lima SKPD Sumut Diduga Salurkan Dana Bansos Fiktif

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 13:46 WIB
Total dana bansos yang disalurkan melalui lima SKPD sekitar Rp 1 miliar. Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri penerima dana bansos itu.
Tim Satgasus Kejagung saat memeriksa sejumlah kantor SKPD Sumatera Utara di Medan. (Detik.com/Jefris Santama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sekitar Rp 1 miliar mengalir melalui lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Masing-masing SKPD menerima dana sekitar Rp 200 juta yang diduga jadi bagian dana hibah dan bansos yang diselewengkan.

Temuan tersebut didapat setelah Satuan Tugas Khusus Kejagung menggeledah beberapa kantor SKPD Sumut di Medan kemarin.

"Temuan ini sudah langsung dikonfirmasi ke pejabat terkait di sana, termasuk konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa pejabat yang bertanggung jawab, hari ini, penyidik Satgasus Kejagung memeriksa sejumlah penerima dana bansos dan hibah di sana.

Salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga. Hasban adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut pada tahun 2013.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian. Baharuddin diminta keterangannya terkait tanggung jawabnya saat menjabat Kepala Biro Keuangan Sumut.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.

Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.

Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Laporan keuangan Pemprov Sumut mulai disorot setelah Gubernur Gatot dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istrinya Evy Susanti diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Gatot dan Evy kini mendekam di tahanan KPK. Tersangka lainnya yang juga pengacara kondang OC Kaligis juga ditahan KPK dan kini menggugat praperadilan KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER